WakilKetua Tim Seleksi Ramlan Surbakti mengatakan persyaratan menjadi anggota KPU dan calon anggota Bawaslu diantaranya warga negara Indonesia, independen, berusia minimal 35 tahun. Selain itu, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu bagi calon anggota KPU dan memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu bagi calon anggota Bawaslu. Posts tagged Rapat Kerja Pengantar PO 14 Agustus 2010 Filed under Peraturan Organisasi Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Pengantar, Peraturan Organisasi KNPI, Rapat, Rapat Kerja PENGANTAR DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Kongres X Pemuda/KNPI tahun 2002 di Bekasi memberi amanat kepada DPP KNPI untuk menyempurnakan dan melaksanakan hasil-hasil kongres. Hasil-hasil Kongres ini mesti disosialisasikan kepada semua pihak, khususnya KNPI secara struktural, sehingga dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan aktivitas organisasi. Diantara hasil-hasil kongres tersebut adalah AD dan ART KNPI. AD/ART ini merupakan payung organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, belum menyentuh persoalan-persoalan teknis operasional organisasi. Hal ini menjadi tugas DPP KNPI periode 2002 – 2005 untuk menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI, sehingga dapat memudahkan fungsionaris dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi. Baca entri selengkapnya » Anggaran Rumah Tangga 14 Agustus 2010 Filed under AD/ART Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Rapat, Rapat Kerja ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya 2. Memiliki AD/ART organisasi 3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa 4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. 4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Baca entri selengkapnya » Anggaran Dasar KNPI 11 Agustus 2010 Filed under AD/ART Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Rapat, Rapat Kerja ANGGARAN DASAR Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Pembukaan Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era r eformasi. Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Baca entri selengkapnya » KorbidPolhukam DPP KNPI, Arya Kharisma Hardy, menyatakan, secara resmi DPP KNPI mengeluarkan instruksi surat bernomor 010/DPP KNPI/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 meminta jajaran sebaiknya DPP dan semua DPD KNPI jangan terpancing, apalagi terprovokasi tidak dewasa. "Benar DPP KNPI kita langsung lakukan rapat terbatas mengantisipasi agar

Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 Panitia Seleksi Pansel Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat Periode 2022-2025 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 mulai tanggal 31 Maret 15 April 2022 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan. Daftar Sekarang Batas Akhir Pendaftaran Terakhir 15 April 2022 Pengumuman Pemanggilan Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 Pengumuman Penerimaan Masukan Rekam Jejak Terhadap Pendaftar Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Tertulis Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 Lampiran 2 - Daftar Riwayat Hidup Lampiran 1 - Surat Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPI Periode 2022-2025 Lampiran 4 - Pakta Integritas Lampiran 3 - Surat Pernyataan Panduan Penggunaan Aplikasi Seleksi Kominfo warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah Sarjana Strata-1; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;bukan anggota legislatif atau yudikatif;bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 - 2025 berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;memiliki pengalaman profesional minimal 10 sepuluh tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 lima tahun atau lebih;bersedia bekerja penuh waktu;tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan tidak memiliki benturan kepentingan. No. TahapanTanggal* Pendaftaran31 Maret – 15 April Administrasi16 April – 20 April Hasil Seleksi Administrasi22 April Tertulis25-26 April Hasil Seleksi Tertulis9 Mei Test13 dan 18-20 Mei Wawancara16-18 Juni Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025Akan diumumkan kemudian *Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan; Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;Kemudian klik Daftar Sekarang; Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi. Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman dan/atau email yang dikirim Sekretariat Pansel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi; Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hak Cipta © 2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika

Persyaratankhusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah: a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu kepengurusan tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah;

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya 2. Memiliki AD/ART organisasi 3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa 4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. 4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota 1. Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan 1. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten 3. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan 3. OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya 2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran 3. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus 4. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI 5. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban 1. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya 1. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi 1. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena 1. Atas permintaan sendiri 2. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota 2. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat 1. Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah 1. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya 1. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. 2. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi 3. Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 4. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi 5. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. 1. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta 1. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. 1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi 1. Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah 3. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota 4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 5. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota 6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup. 2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi 3. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 4. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 5. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. 2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI 3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi 2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota 3. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. 4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 5. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan 6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. 2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI 3. Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI 1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan 1. Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan 2. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 Empat Puluh Tahun tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. 1. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan 2. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 K o n g r e s 1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Kongres adalah 1. Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Majelis Pemuda Indonesia 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional 1. Peserta Kongres yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner 4. Peninjau Kongres terdiri dari 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 1. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna 1. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Propinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional 2. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5. Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal 12 1. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. 2. Peserta Musyawarah Provinsi adalah 1. Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 3. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi 1. Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner 2. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner 4. Peninjau Musyarah Provinsi adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 8 Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah 1. Dewan Pengurus Provinsi 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 2. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota 4. Pengurus Kecamatan 1. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5 Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. 6 Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner 7 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 8 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan 1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah 1. Dewan Pengurus Kabupaten/kota 1. Pengurus Kecamatan 2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan 1. Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan 2. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner 4. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan 8 Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional 1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Provinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional 2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi 1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Provinsi 3. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 4. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi 5. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi 2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota 4. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten 5. Pengurus Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan 1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 2. Pengurus Kecamatan 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus 1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya 2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya 3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah 1. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus 1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya 2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian 1. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi 2. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi 1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi 1. Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia 1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tiga bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya 2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara 1. Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara 2 Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan 1. Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dua pertiga jumlah utusan peserta 2. Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ setengah jumlah utusan 3 Apabila ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan 1. Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia 1. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP ex-officio pada tingkatan yang sama. 2. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar ini. 3. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia. 4. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. 5. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu 1. Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional 2. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota 6. Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan 1. Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya 2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu 1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu 2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. 3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia 4. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat 1 dan 2 pasal ini. BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban 1. Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing 1. Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis 1. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan 2. Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan 1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. 2. Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. 3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. 4 Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi 2. Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI 3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini 4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini. BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi PO. BAB XIII P E N U T U P Pasal 37 1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melalui bidang sosial mengadakan pagelaran wayang kulit dan santunan. Acara yang digelar di wilayah
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya Memiliki AD/ART organisasi Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena Atas permintaan sendiri Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 Empat Puluh Tahun tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 K o n g r e s Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Kongres yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner Peninjau Kongres terdiri dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal 12 Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. Peserta Musyawarah Provinsi adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Peninjau Musyarah Provinsi adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 8 Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota Pengurus Kecamatan Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5 Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. 6 Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner 7 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 8 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kecamatan adalah Dewan Pengurus Kabupaten/kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan 8 Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten Pengurus Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Harian Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tiga bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara 2 Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dua pertiga jumlah utusan peserta Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ setengah jumlah utusan 3 Apabila ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP ex-officio pada tingkatan yang sama. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar ini. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat 1 dan 2 pasal ini. BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. 4 Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini. BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi PO. BAB XIII P E N U T U P Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Caringin, Bogor Pada Tanggal 23 Desember 2005 PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI GALUMBANG SITINJAK SARMAN SIMANJORANG Wakil MPI Wakil DPP KNPI DAVID PAJUNG Wakil OKP/HPPI EVA YULIANA GUNAWAN SATARY KNPI Prov. Jateng KNPI Prov. Kep. Riau Belum ada komentar.
Calonanggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
0% found this document useful 0 votes3 views41 pagesOriginal Titleanggaran dasar knpi FINALCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3 views41 pagesAnggaran Dasar Knpi FINALOriginal Titleanggaran dasar knpi FINALJump to Page You are on page 1of 41 You're Reading a Free Preview Page 8 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 15 to 38 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Suratizin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan/instansi terkait; dan Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha. Tags: bujp diklat gada pratama satpam sio Previous Post Waow, Ada 15 Syarat BUJP Bisa Merekrut Calon Anggota Satpam Next Post Ketua KNPI Aceh Barat Himbau Toko Emas Gunakan Jasa Satpam Redaksi - Senin, 23 Juli 1973 merupakan hari penting bagi organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI. Hari itu KNPI berdiri. Sejarah KNPI jadi sejarah hubungan romantis mahasiswa dan Orde Baru. Pada mulanya, KNPI berasal dari Kelompok Cipayung. Menurut Ali Akbar dalam Biografi Politikus dan Budayawan Ridwan Saidi 2018, “Kelompok Cipayung” merupakan sebutan bagi lima organisasi mahasiswa yang sering melakukan diskusi di Cipayung, Bogor. Lima organisasi tersebut adalah Himpunan Mahasiswa Islam HMI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII. Kemudian pada tahun 1972, lima organisasi tersebut membuat pakta kerja sama dan mendeklarasikan diri sebagai kelompok Cipayung. Kelompok mahasiswa itu ternyata menarik perhatian Mayor Jenderal Ali Moertopo. Ali waktu itu belum jadi Menteri Penerangan, namun ia sudah jadi Wakil Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara Bakin dan juga tangan kanan Soeharto. Obsesi Ali Moertopo Ketertarikan Ali pada Kelompok Cipayung dikarenakan obsesi sang Mayor Jenderal pada pembuatan wadah tunggal untuk tiap kelompok dalam masyarakat. Wadah tunggal akan mempermudah Orba memantau dan mengontrol kelompok-kelompok tersebut. Obsesi tersebut terlihat dari tercatutnya nama Ali Moertopo dalam berdirinya beberapa wadah tunggal seperti Federasi Buruh Seluruh Indonesia buruh, Kamar Dagang dan Industri wirausaha, Himpunan Kerukukan Tani Indonesia petani, dan Kongres Wanita Indonesia gerakan perempuan. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotongroyong DPR-GR yang juga kawan Ali Moetopo, Midian Sirait, punya gagasan yang menarik perhatian sang Mayor Jenderal menyatukan pemuda termasuk mahasiswa dalam sebuah organisasi wadah. Dalam autobiografinya berjudul Demi Bangsa Liku-Liku Pengabdian Prof. Dr. Midian Sirait Dari Guru SR Porsea sampai Guru Besar ITB 1998, Midian Sirait menyatakan organisasi wadah pemuda ini dimaksudkan untuk menghimpun keberagaman latar belakang partai dan organisasi para pemuda dan mahasiswa. Pada era 60-an hingga awal 70-an, sebagaimana yang ditulis Francois Raillon dalam bukunya Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia Pembentukan dan Konsolidasi Orde Baru 1966-1974 1984, mahasiswa menjadi salah satu kekuatan politik dalam usaha melengserkan Soekarno dan juga sebagai salah satu promotor Orba. Mahasiswa pada masa itu percaya bahwa Orde Baru merupakan jawaban atas kebutuhan modernisasi dan reformasi yang mereka tuntut dari rezim Soekarno. Membuat sebuah organisasi wadah untuk mahasiswa dapat berarti “mengamankan” kekuatan politik ini. KNPI Lahir Senin 23 Juli 1973, tokoh pemuda waktu itu seperti Akbar Tandjung, David Napitulu, dan lainnya mendeklarasikan kelahiran KNPI. David Napitulu kemudian menjadi ketua pertama ormas ini. Ada peran Mayor Jenderal Ali Moertopo dalam kelahiran KNPI ini. Krissantono, dalam buku Di Atas Panggung Sejarah Dari Sultan ke Ali Moertopo 1991, menganalogikan Ali Moertopo sebagai bidan kelahiran KNPI. “Dia [Ali Moertopo] menungguinya ketika KNPI lahir dan selalu memberi pengarahan yang diperlukan,” tulisnya. Kedekatan dengan Ali Moertopo membuat lahirnya KNPI jadi mulus. Sebagaimana catatan KNPI, “Organisasi ini langsung mendapat restu dari pemerintahan Orde Baru pada tahun [1973] itu pula.” Ormas Pemuda yang Tak Lagi Muda Sebagai ormas kepemudaan yang sejak awal dekat dengan Orba, anggota-anggota KNPI juga—pada akhirnya—menjadi dekat dengan rezim Soeharto. Setelah selesai dengan KNPI, beberapa anggotanya tercatat masuk Golkar dan beberapa yang lain menjadi pejabat Orba. Terhitung nama macam Akbar Tandjung, David Napitulu, Cosmas Batubara, dan Abdul Gafur merupakan tokoh KNPI. Akbar Tandjung pernah menjadi Wakil Sekjen Golkar dan menjabat Menteri Negara Perumahan Napitulu pernah menjadi ketua organisasi sayap Golkar dan jadi duta besar Indonesia untuk Meksiko. Cosmas Batubara pernah jadi Menteri Perumahan Rakyat. Abdul Gafur juga pernah jadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Meski ada peran besar Orde Baru dalam kelahirannya, KNPI masih eksis hingga saat ini. Ali Moertopo yang meninggal pada 15 Mei 1984 tak membuat ormas ini bubar. Juga ketika Soeharto mengundurkan diri menjadi presiden, ormas ini tetap ada. Kini KNPI berusia 48 tahun. Ormas pemuda yang berumur tua ini masih eksis—meski tak lagi jadi wadah tunggal pemuda seperti pada era juga Sejarah KNPI Lahir Karena Obsesi Ali Moertopo pada Wadah Tunggal KNPI Salurkan Qurban Pada Masyarkat - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Dipna Videlia Putsanra . 8 225 256 104 281 349 391 299

syarat menjadi anggota knpi